2008/08/07

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Alqur’an dan As-sunnah.

Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1. Tempat kedudukan IMM adalah di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, GERAKAN DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi ini berasas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

BAB III
USAHA

Pasal 7
1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.
5. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota IMM terdiri dari :
a. ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari :
1. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Fakultas/Akademi atau tempat tertentu.
2. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten/Kota atau daerah tertentu.
3. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi. 4. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Rebuplik Indonesia.

Pasal 10
Pimpinan
1. Pimpinan Komisariat
Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
Anggota Pimpinan Komisariat sekurang-sekurangnya 5 (lima) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.
2. Pimpinan Cabang
Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
Anggota Pimpinan Cabang sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi/Universitas/Institut, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syaratnya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pimpinan cabang.
Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
Anggota Dewan Pimpinan Daerah sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya
4. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang, yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan terdiri dari :
a. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang.
b. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
c. MUKTAMAR LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang diadakan untuk membicarakan masalah yang mendesak yang tanwir tidak berwenang memutuskannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
d. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat diadakan 2 (dua) tahun sekali.
e. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
f. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
2. Keputusan
a. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
b. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
c. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan Dewan Pimpinan Pusat IMM.
d. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
f. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.

BAB VIII
Pembubaran
Pasal 16
1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan asset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XII di Ambon, Maluku pada tanggal 12 – 15 Mei 2006 M, dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ditetapkan di Ambon, Maluku Tanggal 15 Rabiul Akhir 1427 H Bertepatan dengan tanggal 14 Mei 2006 M.

1 komentar:

caqty mengatakan...

SAHUR...!!!
MAU PUASA NICH NTAR LAGI, TAPI INGAT YACH BUKAN BERARTI PERJUANGAN MAKIN DIKENDORIN, APALAGI KALAU UDAH AGAK KENDOR GINI, SEMANGAT....!!!
BRAVO IMM USU ....!!!!