2008/10/28

RILEKS CORNER


*LARANGAN MEMAKAI JILBAB…..*


*Ada seorang teman saya, suatu hari terpanggil untuk memakai jilbab.Karena hatinya sudah tetap, dia pun pergilah ke toko muslim untuk membeli jilbab. Setelah membeli beberapa pakaian muslim lengkap bersama jilbab dengan berbagai model (maklum teman saya itu stylish sekali), dia pun pulang ke rumah dengan hati suka cita.Sesampainya di rumah, dengan bangga dia mengenakan jilbabnya. Ketika dia keluar dari kamarnya, bapak dan ibunya langsung menjerit. Mereka murka bukan main dan meminta agar anaknya segera melepaskan jilbabnya.


Anak itu tentu merasa terpukul sekali… bayangkan, Ayah ibunya sendiri menentangnya untuk mengenakan jilbab. Si anak mencoba berpegang teguh pada keputusannya akan tetapi ayah ibunya mengancam akan memutuskan hubungan orang-tua dan anak bila ia berkeras.



Dia tidak akan diakui anak selamanya bila tetap mau menggunakan jilbab. Anak itu menggerung-gerung sejadi-jadinya. Dia merasa menjadi anak yang malang sekali nasibnya.


Tidak berputus asa, dia meminta guru tempatnya bersekolah untuk berbicara dengan orang tuanya. Apa lacur, sang guru pun menolak. Dia mencoba lagi berbicara dengan ustad dekat rumahnya untuk membujuk orangtuanya agar diizinkan memakai jilbab hasilnya? Nol besar! Sang ustad juga menolak mentah-mentah. Belum pernah rasanya anak ini


dirundung duka seperti itu.Dia merasa betul-betul sendirian di dunia ini. Tak ada seorang pun yang mau mendukung keputusannya untuk memakai jilbab. Akhirnya dia memutuskan untuk menggunakan truf terakhir.
Dia berkata pada orang tuanya, “Ayah dan ibu yang saya cintai. Saya tetap akan memakai jilbab ini. Kalau tidak diizinkan juga saya akan bunuh diri.” Sejenak suasana menjadi hening. Ketegangan mencapai puncaknya dalam keluarga itu. Akhirnya sambil menghela napas panjang, si ayah berkata dengan lirih,
“Bambang! Kalo kamu cewek terserah deh… Lha kamu itu laki-laki koq mau pake jilbab?! Apa kata tetangga nanti?” Je serius amat bos baca nya ...kwakkk kwakkkkkk

(s/red)


2008/08/07

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Alqur’an dan As-sunnah.

Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1. Tempat kedudukan IMM adalah di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, GERAKAN DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi ini berasas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

BAB III
USAHA

Pasal 7
1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.
5. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota IMM terdiri dari :
a. ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari :
1. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Fakultas/Akademi atau tempat tertentu.
2. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten/Kota atau daerah tertentu.
3. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi. 4. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Rebuplik Indonesia.

Pasal 10
Pimpinan
1. Pimpinan Komisariat
Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
Anggota Pimpinan Komisariat sekurang-sekurangnya 5 (lima) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.
2. Pimpinan Cabang
Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
Anggota Pimpinan Cabang sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi/Universitas/Institut, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syaratnya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pimpinan cabang.
Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
Anggota Dewan Pimpinan Daerah sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya
4. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang, yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan terdiri dari :
a. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang.
b. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
c. MUKTAMAR LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang diadakan untuk membicarakan masalah yang mendesak yang tanwir tidak berwenang memutuskannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
d. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat diadakan 2 (dua) tahun sekali.
e. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
f. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
2. Keputusan
a. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
b. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
c. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan Dewan Pimpinan Pusat IMM.
d. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
f. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.

BAB VIII
Pembubaran
Pasal 16
1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan asset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XII di Ambon, Maluku pada tanggal 12 – 15 Mei 2006 M, dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ditetapkan di Ambon, Maluku Tanggal 15 Rabiul Akhir 1427 H Bertepatan dengan tanggal 14 Mei 2006 M.

2008/07/12

PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2009

(IMM-USU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat pleno terbuka dalam rangka Pengambilan dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2009, Rabu (9/07), bertempat di Gedung KPU Jakarta

Berikut adalah nomor urut Parpol peserta Pemilu 2009 beserta nomor urutnya masing-masing partai politik :

1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republik Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Sumber : http://www.kpu.go.id/

Namun, pada awal pertengahan agustus 2008 ini PTUN memenangkan gugatan empat partai lagi untuk menjadi peserta pemilu 2009 nanti. Keempat parpol itu adalah Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI),Partai Merdeka, dan Partai Syarikat Indonesia (PSI), kemudian pengadilan Tata Usaha Negara, Jumat (15/8), meloloskan Partai Republiku ikut Pemilihan Umum 2009. Dengan demikian, partai politik peserta pemilu 2009 nanti totalnya adalah 39 parpol. Jadi, mulailah dari sekarang berpikir panjang untuk menetapkan pilihan pada pemilu 2009 nanti, jangan sampai kita salah pilih, panjang akibatnya.
(sakti/bpi)

2008/06/12

BBM NGEKEH....!!!

KENAIKAN BBM SUDAH TEPAT SASARAN ..... MARI KITA DUKUNG!!!! Coba di cerna dulu sebelum protest...!!

Ada yang punya analisa: Harga BBM Naek, Jumlah rakyat miskin turun..?!kayak yang dibilang LPEM bahkan sampe 14% kalo.

Analisanya sbb :>- Harga bbm naek - tadinya rakyat miskin yang naek bis, sekarang jadi jalan kaki.. trus dijalan ketabrak metromini yg ngebut karena nguber setoran (soalnye bbmnya naek) trus mati.. --> RAKYAT MISKIN BERKURANG>-

tadinya rakyat miskin makan sehari sekali.. trus jadi makan sekali buat 3 hari ( karena daya belinya turun).. lama2 mati.. --> RAKYAT MISKIN BERKURANG

>- tadinya rakyat miskin yang pada sakit masih bisa beli obat generik.. trus gak bisa beli lagi .. ato tadinya ke puskesmas bisa naik angkot sekarang jalan kaki jadi malah mati di jalan..--> RAKYAT MISKIN BERKURANG

>- ada rakyat miskin yang jadi stress... mikirin bbm yang naek, saking mikirnya.... ampe lupa makan dan minum....akhirnya mati juga. --> RAKYAT MISKIN BERKURANG

>- ada rakyat miskin yang kreatif dan berinisiatif.... buat menuhin kebutuhan dia nyolong ayam tetangga.... ketangkep, digebukin massa.....ampe mati juga. --> RAKYAT MISKIN BERKURANG

kenapa bisa dapet angka 14 %.. karena dari 100 orang miskin itu..
yangmengalami kejadian diatas ada 14 orang
maka dapet angka8+4+2 dibagi 100 kali 100% = 14 %

Demikian analisa ini dibuat secara sederhana, mudah dicerna, anti njlimet.. Jadi kesimpulannya :Langkah pemerintah naekin bbm sudah cukup tepat....
hanya saja naeknya kurang tinggi. Coba kalo dinaekin tinggi2.... pasti makin cepat lagi pengurangan rakyat miskin di negeri ini.

Semoga pemerintah kita membaca analisa ini.... dan segera saja naekin lagi bbm setinggi-tingginya biar tambah banyak org jadi maling ayam, kalodigebukinnya gk sampe mati lumayan tuh bisa makan gratis di penjaraketimbang di rumah mau beli makanan yg semakin naik harganya karena makanan diangkut pake transportasi, lha wong bbm naek kok tarif makanan gk boleh naek .

from : yanafresh (www.bergaul.com)

2008/02/28

MUSCAB SERIES

Samlekum...

para pengunjung blog IMM USU, gimana nich kabar kuliah?

ehhh..bagi kamu anak IMM Se Kota pasti udah tau donk kalau bentar lagi kita akan mengadakan pesta demokrasi IMM di Kota Medan, apalagi kalau bukan Muscab. pasti udah pada punya calon jagoan donk untuk menjadi Ketum PC IMM kota Medan berikutnya, makanya redaksi blog IMM USU buat polling nich. hayooo...silahkan pilih jagoan masing-masing,,,jangan ampe ketinggalan loeeee.....!!!!

NB.
- Balon yang masuk dalam polling blog IMM USU berdasarkan isu yang berkembang saat ini.

- Bagi yang ingin menampilkan Balon lain, silahkan aja kirim e-mail ke hotal20@yahoo.com dengan format Nama(spasi)Asal Kampus(spasi)alasan anda mencalonkan, maksimal 200 karakter selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2008, balon yang sesuai akan diikut sertakan dalam polling (sesuai pilihan redaksi blog IMM USU).

- Polling ini berakhir sampai dengan 08 Maret 2008 dan atau sesuai dengan keputusan redaksi blog IMM USU.

- Keputusan redaksi blog IMM USU tidak dapat diganggu gugat!

don't miss it ...!!!

by redaktur

(sakti/bpi)

2008/02/17

SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN KOMISARIAT IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
PERIODE AMALIAH 2007 - 2008
HASIL RESUFFLE I


Ketua Umum : Dedi Irawan Sari
Ketua Bidang Keorganisasian : Ali Umar
Ketua bidang Kader & Alumni : Amiruddin Panjaitan
Ketua Bidang Hikmah : Syukril Hamidi
Ketua Bidang Sosial Ekonomi : Tumpak Manik
Ketua Bidang Iptek : Rapotan Hasibuan
Ketua Bidang IMMawati : Yunita
Ketua Bidang Dakwah : Zaky Rivana Nst

Sekretaris Umum : Syaiful Bahri Zega
Sekretaris Bidang Keorganisasian : Manda Finanti
Sekretaris Bidang Kader & Alumni : Misnawati
Sekretaris Bidang Hikmah : Fadhlan
Sekretaris Bidang Sosial Ekonomi : Khairul Kennedy
Sekretaris Bidang Iptek : Zulkifli
Sekretaris Bidang IMMawati : Nona Budiarti
Sekretaris Bidang Dakwah : Rini Handayani
Bendahara Umum : Yusrida Hani
Bendahara I : Indah Nurazizah
Bendahara II : Yahdin Faridhi
Bendahara III : Haikal Fahmi Hsb

Departemen-Departemen
Departemen Keorganisasian :
-
- Dedi
- Nona
Departemen Kader & Alumni :
- Ilham
- Agustina
- Riski Syafitri

Departemen HIKMAH :
- M. Ali Ibrahim
- Martina
- Hasnan Aulia Haq

Departemen Sosial Ekonomi :
- Royhan Ahmad
- Fauzi
- Vachrica Risti
- Fikri
Departemen IPTEK :
- Firman
- Nugraha
- Edward
- Arman Hakim
Korps IMMawati :
- Arni
- Leni
- Novita Sari
- Rizka Hasanah

Departemen Dakwah :
- Rahmat Hidayat
- Fitri
- Nurwansyah

PELANTIKAN PK IMM USU P.A 2007 - 2008


Keterangan Gambar ;
a. Dari kiri ke kanan (berdiri) : Titra Nova Wulandari (Bendahara Umum), Rizka Rahmi Zebua (Kabid IMMawati), Rini Handayani (Kabid Sosek), Yunita (Sekbid Sosek), Seneng Sri Astuti (Sekbid Hikmah), Fitriyani (Sekbid Kader & Alumni), Qorina Azzaniar (Sekbid IMMawati), Sri Lestari (Sekbid IPTEK), Ika Artika (Sekbid Organisasi), Naga Sakti (Kabid Organisasi), Akhmad Junaedi Siregar (Ketua Umum), Ahmad Fadly Nst (Kabid HIKMAH), Anwar Rifki (Bendahara II), U. Suriadi (Kabid Kader & Alumni), Masni Arman (Sekbid Dakwah), Arman Hakim (Departemen IPTEK)
b. Dari kiri ke kanan (Duduk) : Mashairani (Alumni IMM),Roby Fahreza, SPd.I (PC IMM Kota Medan) , Amrizal, Ssi (Ketua Umum PC IMM Kota Medan), dr. Ade Taufik, Sp.OG (Alumni IMM USU/Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Sumut), Edy Saputra, ST (Alumni IMM Medan), Arif Kurniawan, SH (Sekretaris Umum PC IMM Kota Medan), Rully Sakti Batubara (Kabid Dakwah IMM USU 07-08/Ketua Umum Demisioner IMM USU).

RAPATKAN BARISAN UNTUK IMM USU

PK IMM USU 2007 – 2008 DILANTIK


Pada tanggal 16 Muharram 1429 H bertepatan dengan 26 Januari 2008 M di Aula Gedung Dakwah PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Sumatera Utara Periode Amaliyah 2007 – 2008 dilantik. Hadir dalam acara tersebut Kakanda dr. Ade Taufik, Sp.OG direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga sebagai Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Medan, yang semasa kuliahnya di Fakultas Kedokteran USU juga pernah berkiprah di IMM USU pada saat IMM USU terdiri dari 3 komisariat yang sekarang hanya tinggal satu komisariat yakni PK IMM USU. Pada acara pelantikan tersebut beliau juga berkesempatan memberikan kata sambutan dan nasehat yang mewakili alumni IMM USU.

Yang spesial dari acara pelantikan yang dimulai pada jam 10.00 wib tersebut adalah berhadirnya para alumni IMM Kota Medan diantaranya yaitu Mara Doli, SPd, Edi Saputra,ST yang juga memberikan nasehat dan masukan demi kemajuan IMM di USU. Sementara dalam prosesi pelantikan dipandu oleh Kakanda Robi Fahreza, SPd.I dan dilantik langsung oleh Kakanda Amrizal, SSi Ketua Umum PC IMM Kota Medan, yang kemudian dilanjutkan dengan acara serah terima jabatan oleh Ketua Umum Demisioner oleh IMMawan Rully Sakti Batu Bara kepada Ketua Umum Terpilih IMMawan Akhmad Junaedi Srg, bertindak sebagai saksi dalam serah terima jabatan tersebut adalah Amrizal atas nama PC IMM Kota Medan, dr. Ade Taufik, Sp.OG atas nama Alumni IMM USU dan IMMawan Hamka (PK IMM Prof. HAMKA Unimed) yang mewakili PK IMM Kota Medan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PC IMM Kota Medan juga menyampaikan pesan moral dan amanat bahwa perlunya suatu keistiqomahan kader untuk membangun IMM terlebih di USU.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh berbagai kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Medan dan beberapa organisasi kemahasiswaan, diantaranya adalah yang mewakili IMM Fakultas Teknik UMSU, IMM Fakultas Hukum Umsu, IMM Fakultas FISIP Umsu, IMM Hamka Unimed, IMM Ahmad Badawi Unimed, IMM Ahmad Dahlan Unimed, IMM Mas Mansyur Unimed, IMM Fakultas Dakwah IAIN, IMM Fakultas Tarbiyah IAIN, IMM Fakultas Syariah IAIN, dan IMM Fakultas Ushuluddin IAIN. (sakti/bpi)